Sumbawa Barat NTB - Maraknya Penambang Emas Tampa Izin (PETI) di wilayah kecamatan Seteluk membuat Polsek seteluk untuk melakukan berbagai langkah pencegahan. Salah satunya menyambangi tempat - tempat Gelondongan yang ada di wilayah hukumnya.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Seran dengan mendatangi lokasi Gelondong milik salah satu warganya di Dusun Beru, Desa Seran, Kec. Seteluk, Kab. Sumbawa Barat, Jumat (02/11/2024)
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kapolsek Seteluk Iptu Siswoyo SH., membenarkan bahwa anggotanya telah melaksanakan tugas sebagai upaya pencegahan terhadap kerusakan lingkungan akibat pencemaran limbah pengolahan Emas yang dilakukan secara manual.
“Personil kami mendatangi salah seorang warga pemilik mesin Glondong di Dusun Beru untuk memberikan sosialisasi terkait dampak lingkungan yang disebabkan oleh PETI, ”jelas Siswoyo sapaan akrab Kapolsek Seteluk.
Baca juga:
Tiga Ruko Terbakar, Kapolres Turun ke Lokasi
|
Dalam prakteknya, rata-rata pemilik Mesin Glondong yang digunakan untuk mengolah batu - batu yang mengandung unsur Emas melakukan dengan cara manual dimana limbahnya tidak memiliki tampungan sehingga dibuang ke salurang atau lahan tanah di sekitar tempat usaha.
Cara ini dan dalam jangka panjang tentu akan merusak lingkungan. Dampak akibat aktivitas PETI sangan berpengaruh negatif sehingga membahayakan dan mengancam keselamatan lingkungan maupun pengelolah agelondong itu sendiri.
Menurutnya, langkah-langkah seperti himbauan ini tentu tidak bisa serta Merta dapat menghentikan aktivitas pemilik mesin gelondong mengingat usaha tersebut menjadi satu-satunya usaha dalam mempertahankan hidup.
Selain melakukan himbauan kepada masyarakat yang memiliki usaha gelondong pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar memiliki keterangan jelas sehingga tindakan yang dilakukan lebih jelas dasarnya.
“Untuk saat ini kami hanya menghimbau warga pemilik Gelondong agar memperhatikan limbahnya, serta mengajak masyarakat untuk stip melakukan Usaha PETI, ”tegasnya.
Kapolsek berharap melalui sosialisasi tentang dampak lingkungan akibat aktivitas mesin Gelondong masyarakat menjadi tau dan memahami sehingga diharapkan bisa berhenti melakukan aktivitas PETI dan dapat mengupayakan cara-cara legal yang diatur Pemda, ”tutupnya. (Adb)