Ungkap Kasus Narkotika, Polres Sumbawa Barat Amankan Ratusan Gram Sabu dan 7 Tersangka

    Ungkap Kasus Narkotika, Polres Sumbawa Barat Amankan Ratusan Gram Sabu dan 7 Tersangka

    Sumbawa Bcarat NTB -   Periode April hingga Mei 2024  Polres Sumbawa Barat telah berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.

    Dari beberapa Laporan kasus Narkotika tersebut 7 tersangka telah diamankan. Sementara total barang bukti Narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 353, 85 gram.

    Keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Sumbawa Barat khususnya Sat Resnarkoba dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., saat memimpin Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Sumbawa Barat, Kamis (13/06/2024).

    Menurutnya, keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus Narkoba tentu tidak terlepas dari kerjasama semua pihak termasuk masyarakat dalam memberikan informasi.

    “ Ini tentu menjadi harapan kami selaku pimpinan sehingga peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba dapat diberantas atau minimal meminimalisir terjadi di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat, ”ungkapnya dihadapan awak media.

    Lokasi pengungkapan beberapa kasus narkotika oleh  Sat Resnarkoba tersebut di wilayah kecamatan Taliwang dimana satu kasus ada yang lebih dari satu TKP. Lokasinyapun ada yang di jalan, ada yang di rumah dan ada yang diungkap di jasa Pengiriman, namun kesemuanya berada di wilayah kecamatan Taliwang. Sementara tersangka yang diamankan ada yang berasal dari kecamatan di dalam Kabupaten Sumbawa Barat dan ada yang berasal dari  luar Sumbawa Barat.

    Barang bukti yang diamankan selain Sabu seberat diatas, beberapa alat bukti lainnya seperti kendaraan yang digunakan saat ditangkap, kemudian alat konsumsi dan alat-alat penunjang penjualan sabu yang diamankan saat penggeledahan serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

    Terhadap para tersangka akan diancam dengan Pasal 114, dan atau 112 UU Nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

    “Kami apresiasi Kerja sama semua pihak terutama masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat dalam membantu mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah Sumbawa Barat, ”tutupnya.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Konferensi...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Hari Bhayangkara ke 78, Polsek Seteluk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami